Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat siang Bapak/Ibu, sehubungan dengan SE Kepala Dinas Pendidikan Nomor 87/SE/2026 tanggal 15 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksible dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan:
-
Terhadap pegawai PPPK Paruh Waktu yang melaksanakan tugas kedinasan dari tempat tinggal/ domisili pada tanggal 18 Agustus 2026 untuk dilakukan setting absensi Work From Home di aplikasi SIDADO.
-
Setting absensi Work From Home dengan memberikan keterangan, bukan penggantian shift.
-
Terhadap pegawai PPPK Paruh Waktu yang melaksanakan tugas kedinasan dari tempat tinggal/ domisili dan sudah diberikan setting absensi DLP mohon untuk dihapus dan disetting ulang menjadi Work From Home.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan